Perppu Cipta Kerja Dorong Serapan Tenaga Kerja

Jakarta – ligo.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meyakini penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja akan mendorong dan meningkatkan serapan tenaga kerja seiring dengan masuknya investasi ke Indonesia.

Terlebih, kata Airlangga, saat ini geliat ekonomi kian meningkat dan kuat karena terkendalinya pandemi covid-19 dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut.

“Lapangan pekerjaan tercipta karena investasi. Semua jenis usaha yang sudah digeluti masyarakat dalam situasi ekonomi tidak normal akibat pandemi covid-19 mampu bertahan. Apalagi, PPKM sudah dihapuskan maka kemudahan berusaha dan iklim investasi yang lebih baik diperlukan. Adanya Perppu Cipta kerja maka akan mendorong geliat investor domestik dan sisi ekspansi usaha” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Airlangga mengatakan, keberpihakan pemerintah juga dilakukan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui perpanjangan restrukturisasi oleh OJK hingga Maret 2024.

Bahkan, lanjut dia, pemerintah juga akan memberikan perhatian khusus kepada sektor-sektor tertentu seperti tekstil dan alas kaki.

“Sektor ini butuh perhatian khusus, dalam bentuk regulasi terkait impor bahan baku perlindungan pasar dalam negeri dan bagaimana bisa mempertahankan tenaga kerja yang ada” ucapnya.

Mengatasi banyaknya pengangguran, kata Airlangga, dalam Perppu Cipta Kerja juga tertuang aturan terkait jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut tertuang dalam BAB IV tentang Ketenagakerjaan bagian ketiga tentang jenis program jaminan sosial dan bagian ketujuh tentang jaminan kehilangan pekerjaan. Adapun bentuk jaminan berupa 6 kali gaji, informasi lowongan pekerjaan hingga pelatihan kerja.

“Pertama yang kena PHK perlu jaminan. Jaminan yang dihadirkan oleh Perppu Cipta Kerja yakni jaminan kehilangan pekerjaan. Diberikan kepastian mereka dapatkan penghasilan 45% dari gaji mereka dapatkan pelatihan seluruhnya selama 6 bulan ada waktu cari pekerjaan baru dan kesempatan retraining dan reskilling” tegasnya.

Meski demikian, jelas Airlangga, lapangan pekerjaan yang tercipta di tanah air juga perlu disokong oleh banyaknya investasi yang masuk ke dalam negeri.

Perpu Cipta Kerja ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Terkait ketentuan alih daya (outsourcing), dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

“Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja, jenis pekerjaan alih daya dibatasi” tandasnya.

Dengan demikian, lanjut Airlangga, melalui pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah.

“Pertama alih daya dalam UU Cipta Kerja, kita tidak berikan kesempatan untuk pemilihan sektor, jadi cross the board dalam Perppu direvisi dan sudah lakukan menerima masukan berbagai kelompok masyarakat dan profesi dan sehingga ini diberi kesempatan dibuka beberapa jenis pekerjaan saja” tegasnya. #

Komentar