Pemkot Gorontalo Tetapkan Pajak Hiburan

Pemerintah Kota Gorontalo terus melakukan pembenahan di sektor pajak daerah. Hal itu dilakukan, karena sebagai ibu kota dari Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo menjadi pusat perdagangan dan jasa, yang selama ini menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah tersebut.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto menjelaskan, dari sekian sektor pajak yang diterapkan di Kota Gorontalo, salah satu jenis pajak daerah yang menjadi perhatian publik adalah terkait dengan pajak hiburan.

Lebih detailnya, tambah Nooryanto, apabila merujuk pada undang-undang ada 12 kategori yang masuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca juga :  Bahas RPJPD Bapppeda Hadirkan Tiga Narasumber Berkompeten

Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.

” Permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, panti pijat dan pijat refleksi, diskotek, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa,” ucap Nooryanto. Jumat (26/1/24)

Baca juga :  Kementan Siap Bantu Kota Gorontalo, Berkat Kedekatan Marten dengan Sang Menteri

Dari 12 kategori PBJT tersebut, menurut Nooryanto, hanya kategori diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa yang dikenakan pajak minimal 40 persen. Sementara, lanjut dia, kategori PBJT lainnya dikenakan pajak maksimal 10 persen. Tarif pajak maksimal ini turun dari sebelumnya ditetapkan sebesar 35 persen.

“Dengan demikian, usaha di luar kategori hiburan khusus seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya tidak dikenakan pajak minimal 40 persen,” jelasnya

Untuk jenis pajak hiburan lainnya yaitu tontonan film atau bioskop, kontes kecantikan, permainan ketangkasan dan pusat kebugaran tarifnya turun dari 15 persen menjadi 10 persen. Jenis pajak hiburan tersebut realisaainya pada tahun 2023 sebesar Rp. 3, 16 miliar,” tutur Nooryanto

Baca juga :  Perhatian Jokowi Terhadap Sepak Bola Begitu Besar

Besar harapan kepada masyarakat agar bisa memahami adanya kenaikan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40 persen, penurunan tarif beberapa jenis pajak hiburan dari 15 persen menjadi 10 persen dan tidak adanya kenaikan tarif untuk beberapa jenis pajak hiburan lainnya.

Komentar