PBNU Tolak Pengecualian Jual Beli Minol di Tempat Wisata

Jakarta – ligo.id – Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang membolehkan sektor wisata melakukan jual beli dan konsumsi minuman beralkohol mendapat kecaman dari PBNU.

PBNU keberatan jika tempat wisata mendapat pengecualian, bahkan Asnawi Ridwan, LBM PBNU menegaskan tidak ada toleransi bagi sektor wisata mendapat pengecualian.

Pendapatan negara dari cukai Minol, kata Asnawi tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat konsumsi minol.

Karena itu PBNU berpandangan agar minol di sektor wisata ikut dilarang.

“Menurut PBNU, pandangan kami tidak ada toleransi untuk semua sektor wisata. Karena faktanya pendapatan bagi negara dari cukai minol ini hanya sebesar Rp3,16 triliun,” tegas Asnawi dalam RDPU di Badan Legislasi DPR, Kamis (27/5/2021).

“Tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kecelakaan, pembunuhan, kematian dan sebagainya. Maka menurut PBNU ini tidak ada toleransi pada sektor wisatawan,” lanjutnya.

Bagi PBNU, jelas Asnawi tidak ada toleransi pada keistimewaan fasilitas, karena hal tersebut dinilai naif.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Sebab peraturan perundangan itu dibuat untuk dijalankan dan dihormati secara wajib oleh semua warga negara tanpa ada pengecualian.

“Kalau sampai ada pengecualian dari sektor tempat-tempat yang diizinkan ini jelas sesuatu yang tidak adil.” ujar Asnawi.

“Pasti yg akan mendapatkan fasilitas minol adalah kalangan tertentu. Sehingga undang-undang ini terasa hambar bagi bangsa ini,” sambungnya. #rv/adm

Baca juga di: RUU Larangan Minol Kecualikan Sektor Wisata, PBNU: Tak Ada Toleransi

Komentar