Lurah Meruya Selatan Digugat Karena Kukuhkan Ketua RW Bermasalah

Jakarta – ligo.id – Warga muslim Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, Sabtu sore kemarin mengirimkan surat protes dan penolakan mereka kepada Lurah Meruya Selatan, M Ghufri Fatchani.

Pasalnya Ghufri Fatchani telah mengukuhkan Ketua RW 10 yang baru dan bermasalah. Yaitu, Hendro Hananto Putro mantan ketua RT 05/ RW 10.

Hendro, bersama tiga ketua RT TVM yang lain (Ketua RT 01, Ketua RT 03 dan Ketua RT 04) melalui SK nomor Lurah Ghufri nomor 20 tahun 2021, tertanggal 7 September 2021, telah diberhentikan karena dinyatakan bermasalah.

Sebagai gantinya Lurah Meruya Selatan mengangkat 4 caretaker atau Plt ketua RT sampai proses pemilihan ketua RT dilakukan.

Hanya satu dari lima ketua RT di RW 10 TVM, yaitu Ketua RT 02, yang tidak diberhentikan.

Baca juga :  Wakil Bupati Asahan Ikuti Ramah Tamah dengan Serikat Buruh se-Kabupaten Asahan

“Makanya, kami terkejut, ketika tadi siang, Pak Lurah mengukuhkan ketua RW 10 baru yang terang benderang disebutkan bermasalah dalam SKnya,” kata H. Marah Sakti Siregar, warga RT 02/ 10, yang juga ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM.

Atas nama warga muslim TVM, Marah Sakti telah mengirimkan surat protes dan penolakan mereka kepada Lurah Meruya Selatan.

Surat itu ditembuskan kepada Walikota Jakarta Barat, Camat Kembangan dan Asisten Kesra Permrov DKI.

“Langkah Pak Lurah sangat gegabah dan menafikan fakta-fakta yang ada. Bahwa saudara Hendro itu adalah motor gerakan menolak pembangunan Masjid At Tabayyun di TVM. Bahkan dia menyalahgunakan jabatan Ketua RT, mengorganisasikan gugatan semua RT di TVM terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke PTUN Jakarta karena yang sebelumnya mengeluarkan SK izin pemanfaatan tanah milik DKI untuk masjid kami Masjid At Tabayyyun,” ujar mantan wartawan senior Majalah Tempo itu.

Sebelum itu, Hendro juga yang bersama Kuasa Hukum mereka DR. Hartono SH, MH, pernah mensomasi Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun untuk membongkar tenda yang Ramadhan tahun lalu dibangun Panitia Masjid di Blok C1 TVM–areal yg telah memiliki izin pemanfaatan tanahnya–guna dipakai beribadah selama bulan Ramadan.

Baca juga :  49 Kafilah Kota Gorontalo Siap Berkompetisi di MTQ Tingkat Provinsi

Gagal atau tak berani melakukan pembomgkatan, Hendro dkk bersama Kuasa Hukum mereka kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Tapi, gugatan itu akhirnya ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta tanggal 30 Agustus 2021.

Tak hanya kalah, Hendro dan rekannya Ketua RT 01 Andi Wijiyanto terciduk di pengadilan melakukan tindak manipulasi Surat Kuasa atas nama dua warganya yang kebetulan jamaah Masjid At Tabayyun.

Mereka mengadudomba warga Muslim dengan memasukkan nama kedua warganya tadi di antara warga TVM yang memberi kuasa untuk menggugat Gubernur ke PTUN Jakarta. Padahal kedua warga tersebut tidak pernah memberi surat kuasa.

Baca juga :  Proker Korpri Gorontalo Diharapkan Tingkatkan Potensi dan Membantu Anggota

“Atas dugaan manipulasi itu, Kuasa Hukum kami telah melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib. Sekarang kasus manipulasi itu diproses di Polres Jakarta Timur. Kuasa Hukum, Hendro, dan Andi telah menjalani pemeriksaan. Fakta itu sudah kami sampaikan ke Pak Lurah dan atasannya,” tambah Marah Sakti Siregar.

“Ada respon dari pihak yang diprotes? Pak Lurah tidak merespon. Tapi, Pak Camat Kembangan sudah menjawab dan segera memanggil Lurah Ghufri dan Ketua Panitia Pemilihan. Sedangkan Pak Wali Kota berterima kasih atas informasi kami,” jelas Marah Sakti. #ilh/fen

Komentar