Lembaga Survei Indonesia : 70,9% Publik Nilai Revisi UU Lemahkan KPK

NASIONAL (LIGO.id) – Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 70,9 % publik menilai bahwa revisi UU KPK dapat melemahkan KPK. Sebaliknya, hanya 18 % publik yang mengetahui RUU KPK menilai hal itu dapat menguatkan KPK.

Tidak jauh berbeda dari nilai tersebut, sebanyak 76,3 % publik juga menyetujui langkah Presiden untuk mengeluarkan Perppu guna menggantikan RUU KPK yang telah disahkan. Hanya 12,9 % yang tidak setuju akan langkah tersebut diambil oleh Presiden.

LSI juga menyatakan bahwa Tingkat Kepercayaan Publik terhadap institusi Dewan Perwakilan Rakyat hanya mencapai 40 %. Hal itu jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan Lembaga Negara lain seperti Presiden dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepercayaan terhadap Presiden mencapai 71 % dan KPK 72 %. Nilai itu berbanding terbalik dengan Tingkat Kepercayaan kepada Parlemen.

Djayadi Hanan, Direktur Eksekutif LSI menyatakan, tingginya kepercayaan Masyarakat kepada Presiden menjadi peluang akan adanya harapan yang cukup besar pada Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

“Masyarakat masih percaya kepada Presiden, percaya Presiden masih bisa melakukan sesuatu, memperbaiki hal ini. Masyarakat kan kalau tidak dipenuhi harapannya lama-lama kecewa dan tidak percaya. Menurut saya mumpung masih dipercaya Presiden, sebaiknya Presiden mempertimbangkan Aspirasi,” ujar Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan.

Disisi lain, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan berpendapat jika Presiden Joko Widodo tak bisa menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK. Karena Perppu kata Luhut, tak lagi bisa dicampuri eksekutif lantaran produk Hukum itu telah diproses oleh Lembaga Yudikatif.

“KPK kan sudah di-Judicial Review, Mahasiswa yang minta, sudah jalan. Lah Presiden tidak boleh mencampuri itu. Itu ketentuan bernegara, ber-Undang-Undang. Jadi kalau nggak ngerti malah aneh lagi,“ kata Luhut. (*A01/fw/em/voaindonesia).

Komentar