Kementerian ESDM akan Sesuaikan Tarif Tenaga Listrik untuk Pelanggan PLN 3500 VA

Jakarta – ligo.id – Tarif pelanggan PLN golongan Rumah Tangga berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) siap-siap akan mengalami kenaikan.

Sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero), yang semuanya masuk golongan pelanggan non subsidi dilakukan penyesuaian tariff.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.

Bagi pelanggan pasca bayar, perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022.

Sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

“Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin pagi (13/6/2022).

Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Tariff Adjustment diberlakukan sejak tahun 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, Tariff Adjustment diterapkan secara otomatis.

Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022, Pemerintah memutuskan Tariff Adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga pokok batubara (HPB) dibandingkan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat.

Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari – April 2022) yang digunakan dalam penerapan Tariff Adjustment triwulan III Tahun 2022 yaitu kurs Rp 14.356 per US$ (asumsi semula Rp 14.350 per US$), ICP US$ 104 per barel (asumsi semula US$ 63 per barel), Inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp 837 per kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) >US$ 70 per ton).

“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment,” jelas Rida.

Pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000 per bulan untuk pelanggan R3.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000 per bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Menurut Rida, data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III tahun 2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen. Karena itu, dia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.

Baca juga :  Kartini dan Saripa Rahman Hala: Perjuangan dengan Masa Berbeda

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.

Untuk itu, Pemerintah tetap hadir dengan menyalurkan subsidi sebesar Rp 62,93 triliun dan kompensasi Rp 65,91 triliun pada tahun 2022 ini, dengan asumsi ICP US$ 85,88 per barel dan kurs di angka Rp 14.316 per US$.

“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil,” ujar Darmawan. #cak/rd

Komentar