Ini Rencana Aturan Pemberlakuan PSBB 11 Sampai 25 Januari

Jakarta – ligo.id – Menanggapi keputusan Presiden Jokowi terkait PSBB, pemerinta RI siap berlakukan kembali PSBB, hal ini dikarenakan terjadinya lonjakan kasus positif virus Corona jenis baru paska libur nataru

Nantinya PSBB ketat  akan memberikan dampak terhadap aktivitas warga setiap hari selama diberlakukannya PSBB hal ini termasuk di sektor lalu lintas.

Seperti DKI Jakarta, aturan sistem ganjil genap bakal tidak diterapkan, terdapat pembatasan jumlah penumpang dalam sebuah kendaraan pribadi, dan seterusnya.

Pemberlakukan PSBB Ketat akan dimulai Pemerintah RI pada 11 Januari – 25 Januari 2021.

Berikut aturan yang siap diimplementasikan:

  • Dalam penerapan PSBB ketat ini, pemerintah RI akan membatasi sistem kerja  Work From Office (WFO).  Yaitu menjadi 25 persen, sementara Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
  • Kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya dibuka awal 2021  juga dibatalkan, sehingga kegiatan belajar mengajar masih akan berlangsung secara daring.
  • Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan.
  • Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
  • Konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh. (#c)

Komentar