Ini Penjelasan Kaban Keuangan soal Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN Kabgor

LIGO.ID – Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo membahas pembayaran tambahan penghasilan pegawai (ASN) berdasarkan beban kerja bulan Desember. Rapat pembahasan tersebut dipimpin Kepala Badan Roswaty Lasimpala dan didampingi Kepala Bidang Anggaran Haryanto Manan, Selasa (21/1).

Roswaty mengatakan ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain terkait mekanisme atau proses penagihan, kemudian hal-hal teknis lainya mengenai kebijakan tambahan penghasilan pembayaran (TPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Tadi kami menjelaskan gambaran umum terkait teknis pencairan tambahan penghasilan bagi ASN. Alhamdulillah semua bendahara pengeluaran hadir dan mereka cepat memahami,” kata Roswaty.

Baca juga :  Lokasi Pembangunan Islamic Center Gorontalo Masih Jadi Persoalan Serius

“Selain itu kami juga menyampaikan tentang bahwa pemerintah daerah pada tahun anggaran 2020 sementara melakukan sosialisasi tentang penggunaan aplikasi e-kinerja,”sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Haryanto Manan menjelaskan bahwa proses penagihan untuk TPP pegawai tahun ini masih sama dengan tahun kemarin, hanya saja tahun 2020 kami memberikan pemahaman kembali ke bendahara pengeluaran semua SKPD agar nanti dalam proses penagihan tidak terjadi kekeliruan.

“Tahun ini dan kemarin masih sama hanya saja untuk tahun 2020 ini kami sampaikan soal kebijakan baru yang diatur dalam PP 12 tahun 2019, ini tujuan agar mereka bendahara ini update terus soal informasi keuangan,” pungkasnya. (ggf)

Baca juga :  Pemprov Gorontalo Jelaskan Soal Frasa Berita Menyarankan Mengganti PPK/PPS  

Komentar