Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Boalemo, Andi Faizal Hurudji didampimgi Penyidik Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo, mendatangi perusahaan PT. Argo Artha Surya untuk memediasi persoalan 7 orang karyawan yang belum dibayarkan hak-haknya, Kamis (9/1/2020).
Kedatangan Disnaker Provinsi Gorontalo, diterima oleh perwakilan dari HRD PT. Agro Artha Surya, Rahmat Biya.
“Perusahaan secepatnya harus menyelesaikan 7 orang karyawan yang diberhentikan,” kata Andi Faizal dalam keterangannya.
Ia juga meminta permasalahan ini tidak mencatut Bupati Boalemo, Darwis Moridu karena ini murni persoalan karyawan dan perusahaan.
Permasalahan ini bermula ketika 7 orang karyawan itu yang baru bekerja 21 hari diubah statusnya menjadi borongan panen oleh perusahaan yang secara otomatis merugikan karyawan dan tidak sesuai dengan perjanjian di awal ketika bekerja.
Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan meminta waktu pada Dinas Tenaga Kerja dan Penyidik paling lambat Jumat 10 Januari besok untuk menjawab masalah ini.
“Jika dalam waktu yang diberikan perusahaan tetap ingkar janji maka Disnaker akan menempuh jalan lain,” tegas Andi.
Berikut nama-nama 7 orang karyawan yang di berhentikan antara lain :
1. Samsul husain
2. Wandi paputungan
3. Ronaldo paputungan
4. Roli dali
5. Yunpeang paputungan
6. Relvian dali
7. Gusnar paputungan
(uky/ggf)
Komentar