Ahiun Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Jimmy Saputra Alias Ahiun sebagai tersangka pemalsuan surat tanah atas nama Apoel Batubara yang juga mantan kepala BRI seluas 15.000 meter persegi. Hal ini ditetapkan langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung

Tanah  tersebut, terletak di Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol Budi Hermawan mengatakan, tersangka dilaporkan oleh salah satu ahli waris pemilik lahan pada Selasa 8 Januari 2020.

“Sedang pemberkasan dan bila sudah selesai kita kirim berkasnya ke Kejaksaan (Kejati),”ujar Budi Hermawan saat dihubunggi Suara.com, Kamis (17/12/2020).

Berdasarkan laporannya di Polda Babel, Hermanto Kusuma sebagai kuasa kepengurusan lahan karyawan BRI menyampaikan bahwa pada tahun 2020.

Tersangka Jimmy Saputra membuat surat keterangan tanah yang diketahui oleh Lurah Bukit Besar Effendi S.

Surat tersebut dengan nomor : 132/KBBI/2000 tanggal 31 Oktober 2020 dan diketahui oleh Camat Bukit Intan Abdullah A Rachman, Nomor 232/BI/2000 tanggal 31 Oktober 2020 terhadap lahan tanah milik karyawan BRI.

Tanah yang terletak di Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya yang dibeli pada tanggal 7 Oktober 1971 milik Liuw Ngian Lim (Alm).

Berdasarkan surat Residen Bangka No.508/BT/56/ tanggal 1 Desember 1956 dan diperbaharui pada tanggal 11 Februari 1972 oleh Kepala Kantor Agraria dengan mengeluarkan surat keterangan Nomor 5 tahun 1972.

Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2016 pihak mantan karyawan BRI mengajukan permohonan gambar ukur kepada Kantor BPN Pangkalpinang terhadap lahan tanah tersebut dengan membayar kepada negara Rp 4.412.000 dan dikeluarkan surat keterangan tanah Nomor 02/2016 dengan luas 18.276 meter persegi yang ditandatangani oleh Rony Kurniawan selaku Kasi Survei, pengukuran dan pemetaan BPN Kota Pangkalpinang.

Namun, pada Januari 2018 tersangka Jimmy Saputra mengajukan kembali SKHUAT di atas lahan tanah milik karyawan BRI yang telah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN Kota Pangkalpinang dan pada bulan September 2018 terbitlah sertifikat hak pakai nomor 00054 atas nama Jimmy Saputra.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melapor ke Mapolda Babel untuk diproses secara hukum yang berlaku.

“Nanti kalau ada tersangka baru akan kita beritahu. Gak ada target, kita mengalir sesuai dengan fakta hukum saja,” ucap Budi.

Sementara Hermanto Kusuma kepada berharap kepada aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan persoalan lahan tersebut. Pasalnya para ahli waris mantan karyawan Bank BRI sudah terlalu lama menunggu. (#c)

Komentar