LIGO.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Keuangan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan keringanan pajak bagi usaha yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kepala sub Bidang Pajak Daerah Kabupaten Gorontalo, Zulkifli menjelaskan, hal itu berdasarkan edaran Bupati, sehingga masyarakat bisa mengajukan Keringanan Pajak tersebut, tetapi sesuai prosedur yang diatur oleh Pemerintah.
“Bagi mereka yang usahanya terdampak akibat Covid-19, bisa mengajukan pengurangan atau keringanan pajak, Tentunya dengan alasan yang tepat, dan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah, karena memang ini adalah bencana nasional, jadi dampaknya sangat besar.” jelas Zulkifli.
Zulkifli mengkonfirmasi, bahwa saat ini, sudah ada masyarakat yang mengajukan untuk permohonan Keringanan Pajak Daerah, akibat dampak ekonomi dari Covid-19.
“Sekarang ini sudah ada Wajib Pajak yang memohon untuk keringanan atau pengurangan pajak, itu untuk Pajak Parkir Bandara, karena memang bandara ditutup saat ini.” lanjutnya.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan kebijakan bagi masyarakat Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran, sehingga mereka tidak dikenakan denda. (ed/s)
Komentar