Pelayanan di Badan Keuangan Kabgor Wajib Lewati Protokol Kesehatan

LIGO.ID – Badan Keuangan Daerah kabupaten Gorontalo menerapkan prosedur protokol kesehatan dalam melakukan pelayanan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Gorontalo, dan sesuai edaran Pemerintah terkait sosial distance dan work from home bagi ASN.

Kepala Badan Keuangan Daerah kabupaten Gorontalo Roswati Lasimpala mengatakan, pihaknya memberlakukan pembatasan waktu dan Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan pelayanan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) termasuk mengatur jarak dan prosedurnya.

“Pelayanan keuangan untuk setiap OPD itu kita lakukan tidak lebih dari 10 orang saja, dilakukan di dalam ruangan menggunakan speaker, Dan untuk pelayanan SP2D, dibatasi sampai jam 12 siang dan itu dibatasi hanya 3 SP2D setiap OPD,  dan antrian tempat duduk itu kita atur jaraknya, minimal 1 meter.” Kata Roswati saat ditemui di ruang kerjanya. Limboto, Rabu (1/4)

Adapun untuk ASN yang bekerja dirumah, pihaknya menerapkan sistim secara bergilir, dengan terus melakukan penginputan laporan individu, tetapi tidak semua bidang yang bekerja dirumah, seperti Bidang anggran perencanaan pemungutan pendapatan daerah yang harus masuk kantor,

“Untuk bidang Aset, Sekretariat dan Akuntansi, ASN yang masuk kantor itu secara bergilir, jadi ada bidang yang masuk secara bergiliran ada yang masuk full, seperti Bidang anggran perencanaan pemungutan pendapatan daerah itu tidak melakukan Work From Home, Setiap ASN itu wajib juga memasukan laporan individu melalui Sub bagian Umum dan kepegawaian, sekaligus melakukan penginputan kinerja harian melalui aplikasi E-kinerja.” lanjutnya.

Dan untuk mencegah masuknya Covid-19 di Badan Keuangan, Roswati menyampaikan bahwa, semua pegawai harus mencuci tangan terlebih dahulu dan diperiksa suhu badannya melalui tempat yang telah disediakan di depan pintu masuk kantor. (ed/ss)

Komentar