KEUANGAN (LIGO.id) – Pelaporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahap II Tahun 2019 untuk Kabupaten Gorontalo telah rampung. DAK Kabupaten Gorontalo dikelola oleh 13 SKPD dan keseluruhannya sudah memasukkan Pelaporan Realisasi Penggunaan Anggaran DAK ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo.
“Semua Pelaporan untuk Realisasi Penyerapan DAK Tahap Dua sudah masuk hari ini semua ke KPPN Gorontalo, kan batasnya memang hari ini tanggal 21 Oktober,”. ungkap Kepala Sub Bidang Perbendaharaan, Badan Keuangan Rahmat Cono S.E., saat diwawancarai LIGO, Senin (21/10/219).
“Alhamdulillah sampai dengan saat ini, untuk beberapa SKPD Pengelola DAK yang kemarin belum sempat melaporkan, hari sudah semua sudah memasukan ke KPPN,” tambah Rahmat.
Rahmat menjelaskan, setelah Pelaporan untuk Realisasi DAK Tahap II ini masuk, maka untuk Pencairan DAK Tahap III akan segera dicairkan.
“Penyaluran DAK Fisik dilakukan setelah KPPN menerima Dokumen Persyaratan Penyaluran dengan ketentuan untuk Tahap II berupa Laporan Realisasi Penyerapan Dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari Dana yang telah diterima di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dan capaian output kegiatan DAK fisik per-jenis per-bidang sampai dengan Tahap I yang telah direview oleh Inspektorat Daerah,” jelas Rahmat.
“Dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik per bidang disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut : a). Tahap I paling lambat tanggal 21 Juli; b). Tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober; dan c). Tahap III paling lambat tanggal 15 Desember,”. lanjutnya.
Kedepan Rahmat Cono berharap semua SKPD yang mengelola DAK akan lebih cepat dan tepat waktu dalam hal pelaporannya ke KPPN.
“InsyaAllah tidak ada keterlambatan dan semua Pengelolaan DAK ini sesuai yang kita inginkan.” harapnya. (*B01).
Komentar