Temukan Uang di Rudis, Edhy Prabowo Dicecar Habis KPK

Jakarta – ligo.id – Lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK mencecar eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait sejumlah uang yang ditemukan di rumah dinas menteri yang pernah ditinggalinya.

Tim Satgas KPK dalam mengusut kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020, tim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan telah menyita sejumlah di rumah dinas tersebut.

Adapun tim telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga uang mencapai Rp 16 miliar. Diduga uang maupun dokumen terkait dengan kasus korupsi menjerat Edhy.

“Itu dikonfirmasi mengenai uang- uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Selain itu, Edhy juga dicecar mengenai kebijakan diizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster.

“Sebagaimana peraturan menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis wine. Kemudian, memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. (#c)

Baca Juga di : KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Temuan Uang di Rumdis Menteri KKP

Komentar