Limboto – ligo.id – Setelah dibentuk setahun yang lalu, Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) menggelar sidang perdana untuk penertiban setipikat redistribusi tanah tahun 2021.
“Ini merupakan sidang perdana setelah dibentuk setahun yang lalu,” kata Nelson usai memimpin Sidang. Jumat (9/7/2021)
Hasil Penelitian Lapangan PPL membahas redistribusi tanah desa Puncak dan desa Ayumolimgo, kecamatan Pulubala, kabupaten Gorontalo.
“Termasuk yang ada di desa Puncak dan Ayumolingo, kecamatan Pulubala,” ungkap Nelson.
Mayoritas lahan tanah di Desa Puncak dan Ayomolingo merupakan lahan tanah transmigrasi. Sejak 10 tahun belum memiliki sertifikat tanah dan dalam persidangan Desa Puncak tak ada masalah.
“Pada sidang ini telah diputuskan Desa Puncak tak ada masalah. Sertifikasi akan segera di proses, sehingga masyarakat bisa memiliki legalitas tanah yang sah secara hukum.” lanjutnya.
“Sementara untuk Desa Ayomolingo masih ada empat bidang yang bermasalah. Kami pun masih menunggu rekomendasi dari kehutan dan Tata Ruang Provinsi,” sambungnya.
Terkait persoalan sengketa lahan, kata Nelson, Ia terus mendorong dalam menemukan solusi karena sering terjadi persoalan yang dihadapi masyarakat di kabupaten Gorontalo.
“Salah satunya melalui sidang PPL,” kata Nelson.
Selain menghasilkan solusi, ujar Nelson, juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam hal kepemilikan tanah. Sidang perdana PPL tersebut juga melibatkan pihak TNI/POLRI, Kejaksaan, Badan Pusat Statistik, Badan Wilayah Sungai, Kehutanan serta Kepala Desa terkait. #zil/red
Komentar