Jakarta – ligo.id – Sebelum persidangan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sempat sungkem ke orang tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E diketahui merupakan sosok yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E menyampaikan maaf.
Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir J membeberkan perkataan yang dituturkan Bharada E saat sungkem. Bharada E menghaturkan permohonan maaf atas perbuatannya.
“Dia meminta maaf atas semuanya dan menyesali apa ya dia perbuat” ujar Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Samuel pun meresponsnya dengan menganggukkan kepala. Adapun saat sungkem, ada juga ibu dari mendiang Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak.
Dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J ini, duduk sebagai terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Bharada E didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E merupakan sosok yang menembak Brigadir J.
“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!’” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tak lupa, Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Atas ulahnya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. #
Komentar