Jakarta – ligo.id – Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bibi dari Brigadir J bernama Rohani Simanjuntak menyatakan siap untuk membeberkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan kematian anggota keluarganya itu.
Dirinya juga menyampaikan akan turut menunjukan barang bukti berupa hasil autopsy dari Brigadir J.
“Kami ada barang-barang bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan yang kami lihat dan akan kami saksikan di sana” kata Rohani seperti dikutip dari program Kompas Petang KOMPAS TV, dilihat Senin (24/10/2022).
Rohani juga mengatakan turut mengungkapkan soal keterangan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bersama para saksi lainnya.
“Kami cerita di BAP kemarin itu bagaimana, keterangan di BAP akan kami terangkan di persidangan” ungkap Rohani.
Diriya merasakan sebuah kejanggalan dalam pernyataan yang dikatakan oleh Bharada E. Dia menganggap kalau Bripka Ricky Rizal (RR) bisa menolak dari permintaan Ferdy Sambo, lalu kenapa Bharada E tidak juga bisa menolak. Hal itu menjadi tanda tanya besar di kepalanya.
“Tapi dia seharusnya bisa, RR (Bripka Ricky Rizal) bisa menolak kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua (Brigadir J)” kata dia.
Seperti yang diketahui, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memberikan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pada saat persidangan Bharada E. Dalam saksi tersebut, beberapa saksi diantaranya ada dari pihak keluarga Brigadir J termasuk pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak dan sang kekasih dari Brigadir J. #
Komentar