Jakarta – ligo.id – Tim kuasa hukum dari Rizieq Shihab meminta pada pihak pengadilan untuk dibuatkan surat agar dapat menghadiri sidang praperadilan perdana.
Saat ini, Rizieq telah menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kini masih mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.
Untuk sidang perdana hari ini, Rizieq tidak dapat hadir karena sedang menjalani pemeriksaan.
“Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk permohon prinsipal karena saat ini saat ini kan sedang ditahan, agar bisa hadir di sini,” ungkap salah satu tim kuasa hukum Rizieq di ruang sidang, Senin (4/1/2021).
Merespons hal tersebut, hakim Akhmad Sahyuti menyatakan, saat ini cukup pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Sebab, prosedur untuk bisa keluar dari tahanan cukup panjang.
“Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja,” beber Akhmad Sahyuti.
Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (5/1/2021) esok hari. Sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak termohon. (#c)
Komentar