Protokol Pemakaman Jenazah Pasien Corona, Marten Taha: Itu Standar WHO

LIGO.ID – Maraknya pertanyaan warga di Media Sosial terkait pasien corona yang meninggal dan ditangani dengan protokol Covid-19, segera dijawab Pemkot Gorontalo untuk menghindari terulangnya kejadian jenazah pasien corona yang ditolak sejumlah masyarakat untuk dimakamkan di pemakaman umum.

Penerapan protokol pemakaman jenazah pasien Covid-19, mengacu pada ketentuan Word Health Organization (WHO). Setidaknya hal ini yang disampaikan Walikota Gorontalo, Marten Taha, langkah tersebut terang Marten, dilakukan untuk mencegah adanya penularan akibat salah penanganan.

“Pasien yang meninggal itu menjadi tanggung jawab kepala daerah, yang secara teknis dilaksanakan Dinas Sosial dan BPBD,” terang Marten Taha di Ruang Kerja Walikota Gorontalo. Selasa (9/6).

Lanjut Marten menjelaskan, dalam penanganan pasien meninggal harus segera diambil sampel (di-swab), untuk antisipasi pencegahan penularan Covid-19. Ketentuan waktu maksimal setelah meninggal dunia adalah 4 jam.

“Hanya diberi waktu paling lama 4 jam harus sudah dimakamkan,” lanjut Marten Taha.

Marten Taha menyebut, ada pasien yang diambil swab, hasil swab belum keluar, pasien sudah meninggal. Tiga hari kemudian hasil swab keluar, PCR-nya negatif. Di Rumah Sakit, ketentuan protokol kesehatan dari organisasi kesehatan dunia itu digunakan sebagai standar internasional.

“Itu memang protokol WHO, kami tidak bisa merubah itu. Kepala daerah tidak bisa punya kewenangan mengubah. Mereka menjalankan ini sesuai dengan petunjuk, bukan kehendak dari rumah sakit” kata Marten. (tr/rz/red)

Komentar