LIGO.ID – Kasus penemuan mayat yang ditemukan di kebun jagung pada awal bulan Januari 2020 lalu akhirnya terungkap.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Kuku Ismail menyatakan, Basri Kandipa (30), warga Dusun I, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat itu diduga dibunuh oleh iparnya sendiri yang berinisial UE alias Usu.
Keduanya saat itu sedang dalam kondisi mabuk dan terlibat perkelahian.
“Menurut kesaksian pelaku, mereka saling dorong. Sehingga pelaku mengalami luka pada bagian mulut dan patah gigi, dan hal itu membuat pelaku emosi. Setelah itu pelaku membalas korban dengan menendang perutnya, hingga korban terjatuh,” AKP Kuku Ismail dalam keterangannya, Senin (6/1).
Setelah saling dorong, perkelahian keduanya terus berlanjut hingga korban dan pelaku saling kejar di luar rumah. Pelaku dengan amarahnya, mencari korban yang sudah melarikan diri.
“Setelah beberapa jam kemudian, korban ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa di kebun milik Bapak Arifin Bauna, yang ada di Desa Padengo,” tuturnya.
AKP Kukuh mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan saat ini sudah diamankan di Polres Gorontalo, dengan barang bukti yang berhasil disita yakni 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna abu–abu gelap, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna dongker, 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Hammer. (ggf)
Komentar