Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Kota Gorontalo

LIGO.ID – Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro menjelaskan bahwa penangkapan pada tanggal 20 Januari 2020 itu bermula saat laporan masyarakat terhadap pelaku yang ditengarai sedang menggunakan kendaraan roda dua hasil curian.

Merespons hal itu, tim alap-alap Polres Gorontalo Kota kemudian menuju ke TKP untuk mengamati pelaku, ternyata pelaku memang sedang melakukan proses jual beli.

“Jadi kendaraan ini dijual kepada seseorang secara online dan kemudian pelaku kita amankan,” kata Desmont di Mapolres Gorontalo Kota, Kamis (30/1)

Dalam pemeriksaan, pelaku ternyata kerap melakukan pencurian kendaraan motor di wilayah Kota dan 4 kendaraan yang telah dicuri.

“1 kendaraan sudah berhasil dijual, untuk kejadian tahun 2018, dijual dengan harga Rp 3,5 juta dan uangnya sudah digunakan pembayaran utang dan kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Selain itu dirinya juga menjelaskan, modus pelaku ini dengan cara mengamati kendaraan yang dikira aman, tidak ada orang sekitar dan kemudian pelaku beraksi dengan menggunakan kunci T

“Untuk kejadian, rata-rata malam hari dan Pelaku kita jerat denga pasal 363 ayat 1 hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (arl/ggf)

Komentar