Polemik Unisan VS eks-Dosen berlanjut, Kampus Wajib Bayar Rp. 114.391.471

LIGO.ID – Mantan Dosen Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo, Rahmad Kaluara blak-blakan bicara soal laporannya Pengadilan Pidana Korupsi dan Hubungan Industri (Tipikor-PHI) tentang masalah Gaji dan Pesangon.

Rahmad Kaluara menerangkan bahwa dirinya mulai menjadi Dosen Unisan mulai dari Tahun 2001 sebagai Dosen Tetap Yayasan.

“Saya diangkat jadi dosen pada  1 september 2001 dengan SK yayasan Nomor: 026/YPIPT/IX/2001 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Yayasan Unisan,” ungkap Rahmat Kaluara, Senin (16/12) kemarin kepada awak media ligo.id.

Sampai pada 2019 dirinya tetap mengabdikan diri di Kampus tersebut walaupun gajinya belum terbayarkan dan tidak sesuai dengan UMP.

Hingga pada 10 Juni 2019 dirinya menerima Surat Pemberitahuan dari Rektor Unisan tentang dirinya yang masih S1 dan Penerapan UU No. 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen yang mengatur tentang Kualifikasi, Kompetensi Sertifikasi dan Jabatan Akademik.

Proses Mediasi pihak Kampus dengan pihak Rahmad Kaluara.

Dikatakan dalam Surat Pemberitahuan tersebut apabila saudara Rahmad Kaluara tidak memenuhi Persyaratan yang dimaksud. Hingga pada tanggal yang ditetapkan maka Rahmad Kaluara tidak akan diberi Jadwal dalam melakukan proses Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Setelah menerima Surat tersebut, Rahmad Kaluara langsung memberi jawaban atas Surat tersebut yang ditujukan kepada Rektor Unisan tertanggal 10 Juli 2019.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Rektor karena sudah konsisten menerapkan Aturan Pemerintah, namun yang jadi pertanyaan apakah aturan itu hanya berlaku untuk Saya dan bagaimana Tenaga Pengajar lainnya yang belum memiliki Pangkat Akademik dan Sertifikasi Dosen?,” tanya Rahmad Kaluara terkait Surat yang diterimanya.

Selain itu juga, ia meminta kewajiban Lembaga Kampus yang harus dipenuhi sebagaimana di atur dalam UU RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan juga soal Gaji selama 7 Bulan yang tidak dibayarkan serta Pesangon sejak mengabdi dari 2001-2019.

Kemudian dirinya melaporkan Kampus ke Disnaker tentang Gaji dan Pesangon yang tidak dibayar dan pemecatan sepihak atas dirinya.

Berdasarkan perselisihan Hubungan Industrial tersebut pihak Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi mengundang Rahmad Kaluara dengan pimpinan Unisan untuk dimediasi dalam menyelesaikan Perkara tersebut.

Namun proses mediasi perselisihan Hubungan Industrial tersebut tidak tercapai sehingganya pihak Disnaker mengeluarkan anjuran sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PHI.

“Dalam kesimpulan Mediator tersebut sesuai dengan UU pihak Kampus harus memberi Hak Pekerja Sebesar 114.391.471 Rupiah dan pertemuan Mediasi tersebut pihak Kampus hanya akan mengganti sebanyak 50 Juta, tidak sesuai Keputusan Disnaker,” ucap Rahmad Kaluara.

Dirinya juga menerangkan dari Tahun 2001 pihak Yayasan tidak pernah memberikaan THR hanya memberikan Bonus.

“Sementara THR itu diberikan 1 Bulan Gaji dalam bentuk Uang,” terang Rahmad Kaluara.

Rahmad Kaluara menegaskan bahwa perjuangannya ini bukan hanya untuk dirinya tapi untuk para Dosen lain juga yang tidak di gaji sesuai UMP.

“Kalau mau damai Yayasan harus memberikan Gaji sesuai UMP yang dianjurkan pihak Disnaker kemudian jangan menghalang-halangi pembentukan Serikat Dosen di Kampus, juga THR harus di bayar 1 bulan Gaji dalam bentuk uang,” tutup Rahmad diakhir wawancara.

Proses Persidangan di Pengadilan Pidana Korupsi dan Hubungan Industri (Tipikor-PHI) terkait permasalahan antara mantan Dosen Rahmad Kaluara dengan Kampus Unisan akan dilanjutkan dengan Agenda Sidang Pembuktian. (ar /pb)

Komentar