Penegakan Protokol Penanggulangan COVID 19, Pemda Gorut Istimewakan Pihak Swasta?

LIGO.ID – Penegakkan Protokol Penanggulangan COVID-19 khusus di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo Utara pada umumnya mendapat apresiasi dan tanggapan positif dari masyarakat Gorontalo Utara.

Namun, dari semua langkah yang ditempuh oleh Pemda tidak ada satu poin pun yang menghimbau agar sektor swasta juga bisa melaksanakan Protokoler Penanggulangan COVID-19, untuk dapat meliburkan para karyawannya.

Fakta ini terlihat dengan jelas dengan masih adanya aktifitas jual beli di Pasar Tradisional, masih beraktifitasnya para Karyawan Perusahaan, terutama pada proyek Pembangunan PLTU Tanjungkarang dan PLTU Anggrek serta sektor swasta lainnya. Hal ini sangat kontradiktif dengan berbagai macam Imbauan, Edaran dan Maklumat dari semua tingkatan Birokrasi di negeri ini. Ada apa dengan sektor swasta sehingga terkesan di ”Istimewakan”??

Drs. H. Ron Imran Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara ketika dikonfirmasi, tentang masih adanya aktifitas di sektor swasta terutama perusahaan yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah yang besar seperti PT.Gorontalo Listrik Perdana (GLP) pada pembangunan PLTU Sulbagut 1, Tanjungkarang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, mengatakan bahwa pihaknya selaku Aleg telah menghimbau Pemda tentang hal ini.

“Selaku Aleg, saya sudah sampaikan hal ini ke Pemda melalui Bupati, agar jangan hanya sebatas ASN dan Siswa,  juga sektor swasta diperhatikan, terutama di PLTU Tanjungkarang. Sebab interaksi yang terjadi disana bukan hanya antar pekerja lokal tapi dengan Tenaga Kerja Asing dari China yang notabene virus ini berasal dari sana.” kata Ron Imran.

“Selaku putera Tomilito, dimana PLTU ini dibangun, Saya menghimbau Pemerintah Daerah agar segera mengambil langkah konkrit agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” lanjut Ron Imran, Politisi Nasdem yang lahir dan besar di desa Molantadu, Kecamatan Tomilito.

-H.Ron Imran- “Selaku Aleg saya sudah Imbau Pemda untuk Mengantisipasi Hal Ini”

Mempertegas pernyataan Ron Imran, politisi Partai Golkar, Hamzah Sidik mengatakan bila Pemda tidak mampu untuk melakukan langkah kongkrit tentang aspirasi rakyat mengenai perlindungan Tenaga Kerja Lokal pada proyek Pembangunan PLTU Tanjungkarang, maka dirinya siap memfasilitasi elemen warga menuju lokasi PLTU.

“Bila sampai dengan hari ini, Jumat (27/03) Pemda tidak mampu untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perusahan pada pembangunan PLTU Tanjungkarang, maka Saya minta kesediaan semua elemen masyarakat untuk bersama sama menuju lokasi PLTU untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Hal ini pula saya sudah serukan melalui akun Facebook saya pagi ini,” kata Hamzah, Waka II DPRD Gorut dengan nada agak kesal.

-Hamzah Sidik- “Bila Pemda Tak Hiraukan, Kami akan Ajak Semua Elemen Masyarakat menuju PLTU Tanjungkarang”

Sementara itu, PT. Gorontalo Listrik Perdana (GLP) melalui Humas-nya Ramlan Modjo, kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap konsekuen melaksanakan kebijakan Pemda dalam rangka penegakan Protokol Penanggulangan COVID-19, namun sampai saat ini Edaran maupun Maklumat Pemda agar Perusahaan meliburkan pekerja belum ada.

“Sekali lagi Saya tegaskan bahwa Maklumat maupun Edaran serta himbauan Pemerintah Daerah agar kami meliburkan Karyawan Lokal belum ada, kecuali himbauan agar kami melakukan Pendataan tentang TKA yang masuk dan keluar Site yang ditandatangani Wakil Bupati.” tegas Ramlan.

“Dan kalaupun ada maklumat tentang itu, maka akan kami laksanakan dengan konsekuensi kami tidak bertanggungjawab atas Gaji mereka ketika diliburkan, sebab Pekerja Lokal rata-rata adaah Karyawan Lepas dengan Sistem Upah Harian,” kata Ramlan.

Sampai berita ini diturunkan awak LIGO.ID  belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Pemerintah Daerah, dalam hal ini yang berkompeten untuk mengeluarkan dan mengambil kebijakan. (ars/at)

Komentar