Kota Gorontalo – ligo.id – Persoalan yang dialami masyarakat kota Gorontalo sebagai konsumen dengan salah satu perusahaan pembiayaan atau finance diseriusi pemda kota Gorontalo.
Hal itu difasilitasi pemkot Gorontalo melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan melakukan pertemuan dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo pada Kamis (28/10/2021).
“Tentang laporan masyarakat yang di rugikan, dimana pihak pengadu mengatakan merasa dirugikan oleh salah satu finance” kata Kadis Perdagin Kota Gorontalo, Junaedy Kiayi Demak.
Selain itu, untuk mendukung aktivitas BPSK dalam menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakat sebagai konsumen, Dinas Perdagin mengusulkan fasilitas representatif yang dapat mendukung BPSK.
“Kami juga melaporkan kepada pak Walikota bahwa BPSK ini memerlukan sarana prasarana yang dibutuhkan sebagai syarat untuk melakukan kegiatan misal seperti kantor kecil agar kita bisa eksis lagi.” jelas Junaedy.
Terkait persoalan yang dialami warganya, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menginginkan adanya win win solution diantara pihak yang bermasalah dengan bantuan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo.
Ia berharap antara perusahaan dan konsumen sudah saling memahami perjanjian yang disepakati bersama, sehingga kerja-kerja BPSK semakin berkurang, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masyarakat.
“Dengan makin berkurangnya kerja-kerja BPSK, berarti ketentraman di tengah-tengah masyarakat pasti akan terjaga. Tidak ada lagi perampasan mobil di tengah jalan dan lain sebagainya.” harap Marten.
Ia mencontohkan ketika ada masalah barang display di berbagai gerai maupun outlet yang sudah kadarluasa, ketika konsumen membeli sehingganya konsumen bisa dirugikan.
Dengan adanya BPSK masalah tersebut, jelas Marten, masyarakat tidak perlu lagi mengadu kepada Pemerintah Daerah, karena sudah ada lembaga yang menanganinya.
“Seperti telur kita tidak akan tahu ini telur yang kapan dibelinya dan apakah penjual tahu ini telur dari kita.?” ucap Marten mencontohkan.
“Saya harapkan ini bisa terselesaikan ditingkat BPSK, sehingga masyarakat makin lebih tentram, aman dalam mengkonsumsi barang jasa yang ada.” pintanya.
Sebagai mitra pemerintah, Ia meminta BPSK dapat berkoordinasi, komunikasi dengan Dinas terkait, misalnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Sebab kata Marten, pemda sudah mendistribusikan tupoksi ke setiap jajaran yang ada dibawahnya.
“Saya kira kita punya tupoksi masing-masing, akan tetapi dalam rangka penyesaian setiap masalah pasti ada koordinasi, komunikasi kepada yang bersangkutan.” kata Marten.
“Jika terjadi masalah dikemudian hari akan saling menyalahkan, sehingga kita sebagai lembaga yang ditugaskan walaupun berbeda tupoksi akan ada penyelesaian dan komunikasi dengan Dinas terkait.” lanjutnya menjelaskan.
Sementara itu, Ketua BPSK Kota Gorontalo, Ramayanto Arsyad menjelaskan kewenangan BPSK yang dikuatkan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 72 tahun 2021 tentang objek yang menjadi fokus UU yakni Pelaku Usaha dan Konsumen.
Kata Ramayanto, ketika ada konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku-pelaku usaha, maka akan diproses setelah terbitnya Surat Tanda Daftar Kementerian, dan BPSK sendiri yang akan memproses.
“Saat ini kami masih menunggu permohonan dimana kendala kami adalah tidak memiliki ruang sidang sendiri. Kami juga butuh tenaga sekretariat hanya 3 orang sebagai penanggungjawab di bidang masing-masing.” ungkapnya. #vv/efd
Komentar