Jakarta – ligo.id – Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, mengungkapkan pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/1/2023) sempat diwarnai perdebatan.
Perdebatan itu dipicu oleh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.
Petrus mulanya menerangkan, pemeriksaan terhadap Lukas tetap dilanjutkan oleh KPK meski kliennya mengaku sedang sakit strok.
Lukas lalu ditanya oleh penyidik soal riwayat hidupnya mulai dari keluarga, pendidikan, sampai pekerjaan.
Perdebatan kemudian terjadi saat penyidik menanyakan soal ada atau tidaknya saksi meringankan yang akan diajukan Lukas Enembe.
“(Penyidik) bertanya ‘apakah dalam perkara ini tersangka mengajukan saksi yang meringankan?’. Kami cukup lama berdebat saya bilang ‘materi perkara apa yang beliau mau menyampaikan untuk meringankan sementara baru ditanyakan identitas’” kata Petrus usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Petrus menilai, pertanyaan seperti itu seharusnya baru diajukan setelah Lukas ditanyakan mengenai substansi perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Contohnya seperti waktu perbuatan, di mana tempat dilakukannya, serta bagaimana cara pelaksanaannya.
Hanya saja, pertanyaan seperti itu belum sempat diajukan saat pemeriksaan.
“Sehingga tadi karena Bapak Lukas sudah capek, penyidiknya juga baik, kita bilang ya sudah kita hentikan saja nanti. Apakah dijadwalkan lagi tergantung mereka” ujar Petrus.
Lukas diketahui irit bicara usai diperiksa KPK selama sekitar 4,5 jam.
Lukas diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas yang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 17.11 WIB terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.40 WIB dengan didampingi pengawalan dari pihak KPK.
Lukas tampak duduk di kursi roda ketika keluar gedung. Dia hanya irit bicara ketika dicecar oleh awak media yang meliput.
“Baik, baik” ujar Lukas.
Lukas kemudian digiring masuk ke mobil tahanan KPK dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.Sebelumnya, KPK menilai Lukas sudah cukup sehat untuk menghadapi proses hukum.
Oleh karenanya, pembantaran terhadap penahanan Lukas dinyatakan selesai.
“Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya. #
Komentar