Gorontalo – ligo.id – Agenda reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo selama Februari 2022 kemarin ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna ke -71 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Konsep Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf menyatakan, tindaklanjut hasil reses tersebut akan diparipurnakan kembali, kemudian akan meneruskannya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Sesuai regulasi, hasil jaring aspirasi masyarakat yang tertuang dalam pokir harus disahkan lewat Paripurna untuk diteruskan ke eksekutif agar masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ucap Paris. Selasa (1/3/2022).
Lanjut Paris menjelaskan, sebanyak 1811 pokok-pokok pikiran dari hasil reses masing-masing dapil pada masa sidang II Tahun 2021-2022 yang berkembang dalam pembahasan tersebut.
“Pokir yang berjumlah 1811 tidak semuanya akan terealisasikan. Kita harus memilih dan memilah mana kewenangan provinsi untuk bisa disesuaikan dengan kemampuan anggaran kita,” tambahnya.

Politisi partai Golkar itu meminta agar semua Anggota Dewan Provinsi dapat memahami akan hal tersebut. Menurutnya, semua pokir pasti akan ditindaklanjuti dan dikawal sesuai tahapan-tahapan yang ada.
“Sesuai aturan dan tata tertib kita, DPRD tidak dibenarkan menentukan besaran anggaran dalam mengakomodir pokok pikiran tersebut. Semua tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah kita,” pungkasnya. #vv/fen
Komentar