Kepala Bappeda Kota Gorontalo Targetkan Perencanaan Penggaran 2021 Capai 100%

Kota – ligo.id – Kepala Bappeda Kota Gorontalo, Meidy N. Silangen menyampaikan target penilaian Monitoring Control for Prevention (MCP) oleh KPK terkait perencanaan dan penganggaran Kota Gorontalo di tahun 2021 insyaallah akan mencapai 100 %.

Rapat Kerja Awal Tahun Eksekutif dan Legislatif, yang dirangkaikan dengan desiminasi E-Parkir dan penandatanganan perjanjian kinerja yang dilaksanakan oleh Bappeda Kota Gorontalo di Swiss Bell Maleosan Hortel Manado.

Dalam sambutannya Meidy memaparkan informasi tentang penganggaran pembangunan daerah dimana MCP pemantauan pengendalian pencegahan yang dilakukan oleh KPK untuk perencanaan dan penganggaran berada di angka 95,6% karena belum terintegrasi perencanaan penganggaran  secara total.

“Untuk Kota Gorontalo berada di peringkat 1  Provinsi Gorontalo dengan angka 84,87% peringkat 61 secara nasional untuk perencanaan dan penganggaran kota Gorontalo,” ujar Meidy. Senin (1/2/2021).

Adapun tujuan dari kegiatan ini terkait dengan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda dimana salah satu tugas DPRD sebagai mitra pemerintah berfunsi untuk mengatur anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pmbahasan dan persetujuan rancangan tentang peraturan daerah APBD Kota Gorontalo yang perencanaan ini sudah memasuki tahapan Musrenbang.

“Musrenbang  ini sudah sampai ditingkat kelurahan dan akan memasuki tingkat kecamatan dan pada bulan Maret musrenbang ini akan sampai ditingkat Kota Gorontalo,” ujar Meidy.

Meidy menyampaikan dalam menuju RAPBD harus melalui tahapan tersebut, salah satunya adalah tahapan yang menjadi bagian dari interaksi pimpinan DPRD dan anggota dalam penyusunan penganggaran untuk melakukan kegiatan ini dalam perencanaan penganggaran tahun 2020.

“Kesepakatan bersama ini sangat perlu dalam wujud penjabaran akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah kota Gorontalo yang tertuang dalam dokumen komitmen kinerja antara Walikota dan perangkat daerah tersebut,” terangnya.

Rapat kerja ini berlangsung selama 3 hari yakni dari tanggal 1-3 Februari, dan kegiatan ini dihadiri oleh pihak KPK,Dirjen Bina Keuangan daerah, dan Dirjen Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Hal ini dilaksanaka terkait dasar hukum diselenggarakannya kegiatan tersebut sesuai amanat Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 bahwa, pemerintah daerah diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). (#vv)

Komentar