Bersama Milenial, Lolly Yunus Bahas Perda dan Bahaya Narkoba

Gorontalo – ligo.id – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Lolly Yunus sosialisasikan Perda terkait upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

“Dengan adanya Perda yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi tentunya ini kiranya dapat menanggulangi ataupun meminimalisir peredaran narkotika psikotropika dan zat adiktif,” ujar Lolly. Kamis (31/3/2022)

Lolly Yunus mengungkapkan pentingnya Perda itu untuk diketahui masyarakat utamanya kalangan milenial.

“Kenapa kita membuat aturan ini dari Provinsi karena ada 15 Bab 43 Pasal 116 Ayat yang ada di Perda ini sangat mempengaruhi lingkungan kita,” tutur Lolly.

Kepada mahasiswa dan milenial yang hadir, Lolly terus mengingatkan akan bahaya dari narkotika yang dampaknya pasti meresahkan.

“Jadi ada aturannya mengatur upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif dan setiap yang melanggar akan di kenakan pelanggaran administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” terang politisi partai Nasdem itu.

Kata Lolly, dalam aturan (perda) juga menjelaskan terkait apabila seorang pengguna zat adiktif yang bisa menimbulkan khayalan yang luar biasa. Termasuk maraknya anak-anak yang ketergantungan menghirup lem.

“Anak-anak sekolah kalau sudah berkumpul di samping sekolah pasti sudah ada kastol (lem). Sampai sampai gurunya curhat di medsos (FB). Anak-anak yang berkumpul ternyata mereka hanya menghirup lem,” bebernya.

Sebagai seorang Ibu, Lolly mengimbau agar orang tua bisa berperan aktif dalam mengawasi, membina anak untuk dalam melakukan hal-hal positif yang bermanfaat bagi generasi masa depan anak.

“Saya berharap kepada orang tua mahasiswa ketika ada anak-anak yang berkumpul begitu tolong di bina dan di edukasi ke hal yang positif. Karena saya tahu ini lingkungan kampus ada saja yang bisa dilakukan tanpa kita sadari di sekitaran kita,” tambahnya.

Terkait efektifnya pelaksanaan Perda narkotika, zat adiktif lainnya diharapkan keterlibatan dari pihak Satpol PP dan unsur TNI/POLRI saling berkoordinasi dan bersinergi melaksanakan ketentuan yang di atur Perda Nomor 4 tahun 2019 tersebut.

“Jadi untuk akhir Perda ini kegiatan masyarakat dan pengawasan setiap kegiatan yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya itu harus di tingkatkan,” tutupnya.

Diakhir sosialisasi, Lolly Yunus membagikan beras Fortivit kepada peserta sosialisasi yang merupakan program dari Anggota DPR RI, Rachmat Gobel. #fn/fen

Komentar