LINTAS PERISTIWA (LIGO) – Eksekusi Lahan di Limboto Kelurahan Biyonga Kabupaten Gorontalo berakhir ricuh. Kericuhan berawal dari adanya aksi penolakan oleh Keluarga Tergugat yang mencoba menghalangi jalannya Eksekusi Lahan seluas 8,8 Hektar tersebut, sehingga memicu bentrokan antara Keluarga Tergugat dan Kepolisian.
Bentrok fisik pun tak terhindarkan antara Aparat Kepolisian dengan Warga Tergugat yang bersikukuh mempertahankan Lahannya. Rabu (05/12).
Mereka yang telah berkumpul sejak pagi itu berupaya menghalangi Proses Pengosongan Lahan yang akan dilakukan oleh PN Kabupaten Gorontalo dengan mendapatkan pengawalan puluhan aparat Kepolisian dari Polres Gorontalo.
Upaya Polisi untuk menghalau Warga yang menduduki Lahan tersebut mendapat perlawanan dan kecaman. Aparat bahkan sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan, namun itu tidak dihiraukan oleh Keluarga Tergugat. Akhirnya bentrokan pun terjadi antara Warga dan Aparat Kepolisian
Akibat kericuhan ini, Lima Orang Warga diamankan Petugas karena diduga sebagai dalang provokasi Warga.
Saat aparat Polisi lakukan penahanan Lima Warga ini mendapat perlawanan dari pihak Keluarganya. Sejumlah Warga terlihat berupaya menghalangi Petugas yang hendak mengamankan Lima Orang tersebut.

Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza SIK, melalui Kabag Ops AKP Dody Munandar SIK, saat di konfirmasi menjelaskan, 5 Keluarga Tergugat yang di ringkus, baru sekedar diamankan selama 12 jam dan tidak dilakukan Penahanan.
“Yang jelas Mereka baru kita amankan dan masih akan di mintai keterangan terkait insiden ini. Nanti setelah itu kita lihat kondisinya, apakah langsung dilepaskan atau masih harus diamankan.” jelas Dody Munandar.
Laporan: Agung Julianto
Editor: Najid Lasale
Komentar