LIGO.ID – Bawaslu Kabupaten Gorontalo melayangkan imbauan secara tertulis kepada pimpinan partai politik se-Kabupaten Gorontalo agar dalam proses penjaringan calon Bupati/Wakil Bupati tidak menerima mahar politik dari pihak manapun.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabgor, Alexander Kaaba menerangkan bahwa larangan penerimaan mahar politik ini telah diatur dalam Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang.
“Pada Pasal 47 ayat 1 Partai Politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Alex Kaaba saat diwawancarai media ini.
Selain itu, Alex Kaaba juga menekankan agar anggota parpol atau anggota gabungan partai politik untuk tidak dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau menerima imbalan dalam bentuk apapun di Pilkada 2020.
Bagi yang melanggar aturan yang sudah di sampaikan ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) akan dipidana dengan penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (arl/ggf)
Komentar