AW Thalib: Ranperda SOTK Tak Ada Perubahan Substansial, Segera Rampung

Gorontalo – ligo.id – Ranperda terkait perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini telah pada fasilitasi akhir oleh Pansus Perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja).

“Alhamdulillah, tadi ini sudah fasilitasi terakhir terkait Ranperda SOTK, dan hasilnya sudah kita pelajari,” ujar Wakil Ketua Pansus SOTK, AW. Thalib, Senin (7/3/2022).

Kata politisi PPP itu, dari sisi substansi, Ranperda SOTK tidak ada hal-hal yang berubah. Semuanya diterima hanya ada beberapa perubahan redaksional yang pertama tentang konsideran.

Ada beberapa tinjauan yang dimasukkan sesuai ketentuan hukum yang sudah ada. Diantaranya, penambahan redaksional untuk penegasan urusan seperti Dinas Pelayanan Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja serta untuk 5 Badan sehingga totalnya ada 24 Dinas.

Setelah finalisasi tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk dijadwalkan sidang paripurna.

“Sehingga setelah di paripurnakan dan disetujui maka Perda bisa segera dilaksanakan,” pungkasnya. #vv/fen

Komentar