Gorontalo – ligo.id – Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD provinsi Gorontalo tahun 2021 secara resmi ditetapkan menjadi Perda melalui Sidang Paripurna ke-82 DPRD Provinsi Gorontalo.
“Sesuai keputusan bersama, bahwa Ranperda telah disetujui oleh DPRD dan Gubernur serta Banggar dan tujuh (7) fraksi DPRD telah menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Dan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada,” jelas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf. Senin (11/7/2022).
Penetapan itu kata Paris, setelah Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan pembahasan tentang pendapat fraksi dan hasil pembicaraan yang dilakukan bersama Kepada Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo.
“Kepada pimpinan dan anggota Deprov yang tergabung dalam Banggar agar dapat menyelesaikan tugas dengan baik, bekerja secara maksimal,” ucap Paris.
“Dan kepada Penjabat Gubernur, Hamka Hendra Noer, Sekda, TAPD serta seluruh OPD yang telah membahas Ranperda secara bersama, saya ucapkan terimakasih. Semoga kita semua bisa melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini,” tutup Paris Jusuf.
Tampak hadir Pj Gubernur, FKPD, Kepala BPK RI Perwakilan provinsi Gorontalo, Kepala Perwakilan BPKP provinsi Gorontalo dan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan provinsi Gorontalo. #vv/my
Komentar