Warsito Harap Warga di Tiga Desa di Kabgor Dibebaskan dari Denda PLN

Gorontalo – ligo.id – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tengahi persoalan antara PT. PLN dengan warga tiga desa di kabupaten Gorontalo.

Pasalnya, warga di tiga desa tersebut melakukan pelanggaran dengan memindahkan meteran listrik tanpa sepengetahuan PT. PLN.

Ketiga desa tersebut adalah desa Puncak, di kecamatan Pulubala, desa Potanga di kecamatan Boliyohuto dan desa Sidomukti.

“Dan masyarakat yang sudah dinyatakan melakukan pelanggaran tersebut dikenakan denda dari Rp1.5 juta sampai Rp7.5 juta, dan itu terjadi di desa yang kami kunjungi yakni desa Puncak, desa Sidomukti dan desa Potanga,” ungkap Aleg Warsito Somawiyono. Senin (7/3/2022)

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menerangkan, keluhan masyarakat ini sudah terjadi pada lima tahun yang lalu. Bermula saat masyarakat diduga melakukan pelanggaran dengan memindahkan meteran listrik tanpa melapor kepihak PLN.

Untuk mengklarifikasi dan mencari solusi, Komisi II gelar RDP. Namun Ia berharap pihak PLN  bisa turun lapangan dan mengklarifikasi lagi apa yang menjadi laporan sebelumnya.

Sebab kata Warsito, ada aduan dari masyarakat tentang pemutusan meteran listrik tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Warsito meminta kepada pihak PLN agar lebih intens lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat awam khususnya bagi mereka yang tidak paham tentang SOP di PLN.

“Tuntutan dan harapan kami yakni, pihak PLN memasang kembali meteran yang mereka putuskan dan meniadakan yang namanya denda,” tegas Warsito.

Politisi partai Golkar tersebut menegaskan, jika Komisi II bukan meminta untuk mengabaikan aturan-aturan yang ada, tapi paling tidak sosialisasi PLN lebih ditingkatkan agar masyarakat tidak terkecoh lagi.

“Dimana masyarakat yang tidak paham ini menurut saja, tidak boleh kena denda atas ketidakpahaman itu. Dan warga yang belum mengerti tentang seluk beluk yang ditetapkan harus dibebaskan ancaman denda,” pintanya. #vv/fen

Komentar