Gorontalo – ligo.id – Permasalahan yang dihadapi oleh kelompok tani di di kabupaten Gorontalo ditindaklanjuti Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perwakilan Kelompok Tani Boliyohuto dan Dinas terkait.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie SE., M.Si. berharap akan ada titik temu bagi permasalahan yang dihadapi oleh kelompok tani tersebut.
“Nah ini yang menjadi perhatian para anggota dewan khususnya saya Ketua Komisi II, yang sampai saat ini terus berusaha demi masyarakat tersebut.” ucap Espin usai RDP yang juga dihadiri Dinas Koperindag, Dinas Pangan dan Dinas Pertanian. Senin (15/02/2021)
Menurutnya, khusus usaha beras, dimana saat ini tidak mampu menyaingi harga-harga beras yang berasal dari luar daerah.
“Persaingan harga beras saat ini membuat para petani (pengumpul beras) tidak mampu memasarkan berasnya dipasaran, karena banyak pembeli hanya melihat patokan harga murah saja,” tutur Espin.
“Jika seperti ini terus maka perekonomian mereka akan lebih anjlok lagi, apalagi saat ini sedang pandemi. Beras menumpuk di gilingan pendapatan pun tidak ada.” jelasnya.
Selain persaingan harga, kata Espin, ketersediaan alat pun menjadi kendala buat para petani padi.
Kurangnya pemahaman tentang cara mengolah padi dengan baik, dan banyaknya petani padi hanya menggunakan pupuk Urea, sedangkan banyak pupuk yang lebih baik dari itu.
Kedepan, Espin berharap Dinas terkait lebih memaksimalkan sosialisasi dan edukasi kepada kelompok tani terkait persoalan yang dihadapi para petani agar kualitas bisa bersaing dengan kualitas impor.
“Saya berharap akan ada sosialisasi dan edukasi dari dinas pangan maupun dinas pertanian untuk memberikan arahan kepada masyarakat tani (pemgumpul beras) tentang tata cara mengolah padi dengan baik agar bisa bersaing dengan beras-beras impor yang ada saat ini.” harap Espin.
Disisi lain, Kabid Perdagangan Kumperindag Provinsi Gorontalo, Sujono Antule menyampaikan, anjloknya harga beras khususnya di Kabupaten Gorontalo karena adanya pasokan beras dari luar daerah yang bersamaan dengan terjadinya gagal panen.
“Sedangkan yang kita tahu bahwa masuknya beras dari luar daerah karena waktu itu masyarakat di Gorontalo terjadi gagal panen sehingga kita memasok beras dari luar daerah untuk kebutuhan masyarakat di Provinsi Gorontalo.” tuturnya.
“Tidak ada undang-undang atau sanksi untuk melarang para pemasok beras dari luar daerah karena ini sistem dagang dan persoalan harga yang hanya berbeda sedikit dengan beras yang ada di Provinsi Gorontalo.” jelasnya. (#vc)
Komentar