LIGO.ID – Ranperda Pengelolaan Pasar tahun 2020 dibahas dalam Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II oleh DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Gorontalo dan unsur Forkopimda. Rabu (18/03).
Sam T. Ase, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo menjelaskan, Ranperda Pengelolaan Pasar yang terdiri dari 10 Bab, 51 Pasal tersebut telah selesai, dan hasil tahapan Pembicaraan tingkat I telah diantar ke Dewan Provinsi untuk ditindaklanjuti.
“Semoga hasil Rapat ini bisa bermanfaat untuk Rakyat dan berjalan dengan baik sesuai harapan kita semua. Sebelumnya hasil rancangan Pembicaraan tingkat I sudah diajukan ke Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum, dan akan ditindaklanjuti, sehingga bisa meningkatkan produktivitas pasar dan kesejahteraan masyarakat.” ucap Sam saat membuka Rapat Paripurna.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyampaikan, Ranperda tersebut perlu untuk memaksimalkan produktivitas ekonomi masyarakat melalui Pasar.
“Hal ini untuk menyikapi dinamika perkonomian kita, yang kita harapkan selalu berkembang, termasuk bagaimana Pengelolaan Pasar Modern dan Tradisional.” terang Nelson.
“Disamping itu, kita juga selalu membenahi Pasar kita, karena disitu adalah Pusat Interaksi Jual Beli sekaligus Pusat Transaksi Ekonomi bagi masyarakat. Dan ini yang harus kita perhatikan.” pungkas mantan Rektor UNG dua periode itu. (ed/ss)
Komentar