LIGO.ID – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo menggerebek tempat judi sabung ayam di Desa Bakti, Kecamatan Pulubala. Selain itu, petugas juga menangkap pelaku judi sabung ayam.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya permainan judi jenis sabung ayam yang dilakukan oleh masyarakat di perbatasan antara Desa Batulayar Kecamatan Bongomeme dan Desa Baktu Kecamatan Pulubala.
Merespons hal itu, polisi langsung menuju ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Setelah sampai di lokasi, petugas menggerebek lokasi judi sabung ayam dan pelaku langsung berhamburan melarikan diri.
“Saat kami tiba di lokasi, para terduga pelaku langsung lari tunggang-langgang, namun satu terduga pelaku berhasil kami amankan ” kata Kapolsek Bongomeme Iptu Muhammad Arianto dalam keterangannya, Selasa (11/2).
Satu terduga pelaku diketahui bernama Andi Tulong (62) warga Desa Pilolalenga Kecamatan Dungaliyo bersama barang bukti berupa 9 unit sepeda motor, sebuah lilingo (alat judi jenis lilide), uang Rp 470 ribu, minuman keras jenis cap tikus ukuran 1,5 liter, sandal jepit berjumlah kurang lebih 10 pasang dan satu ekor ayam.
Komentar