Gorontalo Utara (Ligo.id)
Akhirnya Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 02 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di cabut oleh DPRD. Hal ini berdasarkan keputusan Rapat Paripurna Internal DPRD Gorontalo Utara Ke VI dalam rangka Persetujuan terhadap 4 (empat) Raperda Usul Inisiatif DPRD, Senin, (27/01) bertempat di ruang sidang DPRD Gorontalo Utara, dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Gorontalo Utara, Drs.Ron Imran

Deasy Sandra Datau, Sekretaris Bapemperda DPRD Gorut mengatakan, Sebagaimana di ketahui bahwa Perda nomor 02 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ini dipandang sangat perlu untuk di cabut mengingat Perda ini di susun berdasarkan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dengan berlakunya Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,sebagai pengganti Permendagri Nomor 113/2014, maka Bapemperda mengajukan usul inisiatif untuk mencabut Perda nomor 02/2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Perda ini dipandang sudah tidak relevan lagi dengan aturan perundangan diatasnya yaitu Permendagri Nomor 20/2018, kata Dessy dihadapan sidang Paripurna DPRD saat membacakan Raperda usul inisiatif DPRD.
Sementara itu secara terpisah, Tim Ahli Perencanaan Partisipatif program P3MD Kabupaten Gorontalo Utara, Ronal Ismail,SE mengatakan apresiasinya terhadap dicabutnya Perda nomor 02/2016 ini.
Atas nama Tim Pendamping Professional Indonesia yang ada di Kabupaten Gorontalo saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Gorut yang telah berinisiatif untuk mencabut Perda Nomor 2/2016 tersebut, dan Insya Allah akan segera dibahas Perda baru tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai landasan hukum bagi desa dalam melakukan pengelolaan keuangannya, kata Ronal TA PP P3MD Kabupaten Gorontalo Utara. (*AT/Ligo)
Komentar