LIGO.ID – Kepolisian Gorontalo berhasil membekuk tersangka pencurian kendaraan sepeda Motor (Curanmor) yang beroperasi di kampus II IAIN Limboto pada tanggal 31 Desember 2019.
Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan tersangka. Awalnya, MD mendatangi kampus untuk mengunjungi temannya dengan keperluan meminjam uang, lalu MD melihat sepeda motor matic merek Honda Vario berwarna putih terparkir di halaman kampus dengan kunci masih dalam keadaan terpasang.

Tanpa berpikir panjang, tersangkapun langsung membawa lari sepeda motor tersebut ke Tilamuta dan dijual dengan harga Rp 3,5 juta. Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Tilamuta langsung mengamankan tersangka melalui aduan warga yang curiga saat ditawari motor tersebut.
“Sepeda Motor yang dibanderol dengan harga murah dan tak dilengkapi surat tersebut kemudian mengundang kecurigaan warga di Kecamatan Tilamuta. Tersangka mau menjual motor seharga Rp 3,5 juta rupiah kepada warga Tilamuta saat sekitar sore hari, namun karena tidak ada surat warga kemudian melaporkan MD ke Polsek Tilamuta pada tanggal 31 desember 2019 diamankan, kebetulan diamankan di wilayah hukum Polres Boalemo,” tutur Ade Permana saat diwawancarai di Polres Gorontalo, Limboto, Senin (6/1)
Menurut keterangan pelaku, motif pencurian tersebut karena tersangka sedang terlilit hutang. Dengan maksud menjual motor, pelaku berharap bisa melunasi hutang-hutangnya.
Akibat perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman 5 (lima) tahun kurungan penjara. (ed/ggf)
Komentar