Limboto – ligo.id – Penertiban kerumunan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten Gorontalo dilakukan aparat Gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja pada Sabtu malam (10/7/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor: 360/BPBD/295/Vll/2021 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, penertiban dilakukan di kawasan Menara Limboto yang dianggap sebagai pusat keramaian.
“Kegiatan masyarakat kita, dibatasi hingga pukul 21.00 WITA,” kata Wakapolres Gorontalo, Luthfi Amir membenarkan penertiban masyarakat sebagai kebijakan PPKM Mikro dan Darurat di beberapa daerah di Indonesia.
“Kebijakan tersebut akan berlaku sampai 2 pekan mendatang,” lanjutnya.
Luthfi menegaskan, sasaran dari Tim pada penertiban tersebut adalah tempat yang dapat menjadi pusat keramaian dan tempat berkerumunan orang banyak
“Mereka nantinya akan dibubarkan dan diberhentikan kegiatannya,” tambahnya.
“Sasarannya adalah tempat-tempat yang komunitasnya ramai atau titik kumpul yang menyebabkan kerumunan,” tegasnya.
Pemberlakuan PPKM Mikro, jelas Luthfi, dibagi menjadi 4 tim yang kemudian akan menjalankan tugas maupun penjagaan di beberapa titik lokasi yang telah ditentukan
“Tim kita juga ada yang berjaga di zona merah, yaitu di sekitaran Bandara, kawasan menara Limboto, Telaga sekaligus ada tim yang melakukan Mobile Hunting yang ditugaskan menutup gerai minimarket,” tutupnya. #zil/adm
Komentar