Terima Permohonan dari Koruptor, KPK Harap MA Lakukan PK

Jakarta – ligo.id – Banyaknya terpidana korupsi mengajukan permohonan kembali terkait Peninjauan Kembali (PK), KPK berharap Mahkamah Agung akan memeriksa kembali.

Terpidana korupsi meminta untuk diperiksa kembali secara objektif, independen, dan profesional.

“KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian Jaksa KPK dalam memori pendapatnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ali pun mengatakan KPK siap menghadapi permohonan PK dari para terpidana korupsi tersebut.

“KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana,” ujar Ali.

Ia mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga sudah menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA.

“Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” kata dia.

Diketahui selama 2020, KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan PK.

KPK pun menilai putusan PK yang diterima Majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman.

Sementara MA menyampaikan tiga alasan pihaknya mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi. (#c)

Baca Juga di : Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK, KPK Banyak Berharap Ini ke MA

Komentar