ligo.id – Soal langkah pemerintah tentang tindak lanjut kasus FPI menurut Zainal Arifin Mochtar Akdemisi UGM Yogyakarta, mengatakan bahwa pemerintah menampakkan seolah FPI organisasi paling penting.
“Kalau memang mau keukeuh dengan UU Ormas, kenapa tidak pakai UU Ormas saja. Pakai logikanya Kemendagri yang keluarkan surat. Jadi, yang membuat FPI menjadi penting itu negara. Yang membuat orang curiga, orang khawatir, orang melihat negara ketakutan, itu negara sendiri yang mempertontonkan,” kata Zainal.
SKB memang memungkinkan dibuat, lanjut Zainal, ketika memang ada keputusan yang akan diambil dan melibatkan berbagai kelembagaan secara kolektif.
Dalam kasus FPI ini, Zainal justru mempertanyakan urgensi enam lembaga itu berkumpul dan membuat surat kesepakatan.
Surat itu juga dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, yang justru tidak ikut menandatanganinya.
Kementerian itu, sebenarnya juga tidak memiliki korelasi dengan persoalan izin organisasi FPI, karena semua ada di bawah Kemendagri.
Surat ini, kata Zainal, juga tidak bisa dianggap bisa menjadikan FPI bubar.
“Untuk dinyatakan dibubarkan, tidak bisa serta merta. Perizinan punya logika yang berbeda,” tambah Zainal.
Zainal memaparkan pendapatnya dalam Kuliah Bersama Rakyat seri 34 yang diselenggarakan Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, Rabu (6/1) sore. (#c)
Komentar