Tak Ada Barang Bukti, Kubu Rizieq Minta Kabulkan Gugatan Praperadilan

Jakarta – ligo.id – Kubu Rizieq Shihab meminta pada hakim tunggal Suharno untuk dapat mengabulkan gugatan praperadilan berkaitan dengan penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Permintaan tersebut termaktub dalam surat permohonan yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alamsyah Hanafiah sebagai kuasa hukum Rizieq juga meminta pada hakim untuk menyatakan jika surat perintah penyidikan terhadap eks pentolan FPI itu tidak sah.

Sebab, dalam hal ini terdapat ada dua surat perintah penyidikan yang digunakan kepolisian untuk menahan Rizieq.

“Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum,” kata dia di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin (8/3/2021).

Mereka menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya, dalam menetapkan seseorang menjai tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.

Kubu Rizieq turut meminta agar kepolisian segera memebebaskan Rizieq yang kekinian masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Apabila hakim mempunyai pendapat lain, kubu Rizieq meminta putusan seadil-adilnya.

“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq. Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil,” kata dia. (#c)

Baca Juga di : Kubu Rizieq Minta Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Komentar