Sidang Gugatan Risman Taha Berjalan Alot

LIGO.ID – Polemik mantan anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha dan Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie terus memanas. Yang terbaru, kasus pemberhentian Risman dari DPRD Kota itu sampai ke meja hijau di PTUN.

Kuasa hukum Risman Taha, Spandi Pakaya menyampaikan bahwa jawaban yang diberikan oleh kuasa hukum gubernur pada sidang lanjutan perkara gugatan administrasi pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD dinilai belum lengkap.

“Banyak poin-poin gugatan kami yang mereka tidak jawab dengan alasan yang tidak jelas dan ini merupakan suatu bukti bahwa poin-poin yang kami gugat itu adalah benar, dimana banyak aturan-aturan, undang-undang yang dilangkahi dalam proses penerbitan surat pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo,” kata Spandi Pakaya, Selasa (7/01) di PTUN Gorontalo.

Tak hanya itu, ada satu hal paling prinsipil yang belum bisa dijawab oleh tim kuasa hukum gubernur yakni tentang surat banding administrasi yang dilayangkan ke Kemendagri hingga saat ini belum mendapat jawaban.

“Seperti UU Administrasi Pemerintah Pasal 78 Ayat 4 menyebutkan bahwa banding administrasi itu paling lama sepuluh hari kerja harus di balas Kemendagri,” ujar dia.

Jika dalam jangka waktu 10 hari tersebut tidak dijawab oleh Mendagri maka gugatan yang kami sampaikan diterima karena hal ini sudah sesuai aturan.

“Hingga saat ini gubernur melalui pengacaranya belum menjawab persoalan surat Mendagri yang belum kami terima,” ucap Spandi.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Gubernur Gorontalo, Suslianto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan jawaban atas poin-poin yang disampaikan oleh penggugat.

“Tuntutan poin-poin penggugat kita sudah bantah semua dan itu kita sudah muat dalam jawaban beserta argumentasinya,” kata Suslianto.

Berikutnya nanti dalam persidangan berikutnya, pihaknya akan mendengarkan sanggahan dari pihak penggugat.

“Persidangan ditunda tiga hari, pada 10 Januari dengan agenda pembacaan replik dari penggugat,” tutupnya Suslianto. (arl/ggf)

Komentar