Limboto – ligo.id – DKPP memeriksa Ketua, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara di Kota Gorontalo.
Perkara ini diadukan oleh Robin Bilondatu, Anton Abdullah, Paris Djafar, dan Budiyanto Biya, dengan memberi kuasa kepada Susanto Kadir.
5 Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, yaitu Rasyid Sayiu (Ketua), Kadir Mertosono, Ruzli ZB. Utiarahman, Rivon Umar, dan Rasid Patamani, berstatus sebagai Teradu dalam perkara 168-PKE-DKPP/XI/2020.
Sedangkan 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo diperiksa sebagai Teradu dalam perkara nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020. Ketiganya yaitu Wahyuddin M. Akili (Ketua), Moh. Fadjri Arsyad, dan Alexander Kaaba.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang berstatus sebagai Teradu II dalam perkara nomor 169-PKE-DKPP/XI/2020, Moh. Fadjri Arsyad mengungkapkan, rekomendasi Nomor 210/K.GO-03/PM.06.02/X/2020 dikeluarkan oleh pihaknya setelah proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan pengkajian yang mendalam.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo, kata Fadjri, Nelson hadir dalam kegiatan penyerahan bantuan perikanan kepada nelayan pada 14 September 2020, atau seminggu sebelum ia cuti untuk kampanye Pilkada 2020.
Fadjri menambahkan, Bawaslu juga mendapat keterangan dari Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo bahwa kehadiran Nelson dalam kegiatan itu atas undangan dari instansi tersebut.
Namun, Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo belum menyerahkan surat undangan tersebut hingga saat ini kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Arsyad dan koleganya mengakui bahwa kegiatan tersebut memang luput dari radar Panwascam.
“Dari keterangan saksi yang diperiksa, ada ucapan ‘lanjutkan’ saat Nelson memberi sambutan dalam kegiatan penyerahan ini. Maksud dari kata ‘lanjutkan’ adalah melanjutkan dua periode,” katanya. Sabtu (5/12/2020)
Wahyudin Akili ketika dihubungi media ini menuturkan, sebagai teradu, Bawaslu kabupaten Gorontalo telah mengikuti semua pemeriksaan.
Untuk penilaian, kata Wahyudin, semua diserahkan kepada DKPP untuk memutuskan berdasarkan fakta persidangan.
“Sidang pemeriksaan sudah selesai dan kami sudah menjawab semua aduan pengadu. Selanjutnya biar majelis DKPP yang menilai berdasarkan fakta dalam persidangan.” kata Wahyudin saat dihubungi awak media ligo.id. Senin (7/12/2020)
Sidang tersebut dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Roy Marthen Moonti (unsur Masyarakat), Selvi Katili (unsur KPU), dan Idris Usuli (unsur Bawaslu). (#d)
Komentar