Resmi KPK Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah

Makassar – ligo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang selama 40 hari penahanan pada tersangka Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah.

“Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA selama 40 hari,” ujar kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Rabu 17 Maret 2021.

Bukan hanya Nurdin Abdullah saja yang diperpanjang penahan tetapi hal ini juga berlaku pada Edy Rahmat dan Agung Sucipto.

Penahanan ini terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021, sementara itu Nurdin Abdullah saat ini tengah ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” jelasnya.

Siang hari tadi, KPK juga mengambil keterangan dua karyawan swasta. Mereka adalah Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini, Rabu 17/3/2021 diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Ali Fikri.

Tak diketahui pasti hubungan keduanya dengan Nurdin Abdullah. Namun, pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung KPK. (#c)

Baca Juga di : KPK Tambah Masa Tahanan Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah

Komentar