GORUT (LIGO.id) – Pada hari ini Jumat (01/11) jam 08.00 WITA, unit 3 Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Gorontalo melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti atau tahap 2 terhadap tersangka DRS AS alias AZIS (Kepala Desa Monas) terkait tindak pidana KORUPSI DANA DESA tahun anggaran 2018 yg terjadi di desa Monas Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang RI nomor 31 thn 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasat Reskrim PolresPGorontalo, AKP M.Kukuh Islami, melalui Kanit 3 Tipikor, Ismail Boudello,SH mengatakan bahwa pihaknya hari ini telah mengirimkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
“Ya tahap pengiriman tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ini berdasarkan ;
- .Laporan Polisi Nomor: 106/III/2019/SPKT/RES GTLO, TGL 21 maret 2019.
- Surat dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara nomor : B 1089/R.5.15/FD.1/10/2019, tgl 31 oktober 2019
Selanjutnya Ismail memaparkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka. secarasKronologis perbuatan yang dilakukan oleh tersangka . Drs.AS selaku Kepala Desa Monas Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dalam perkara Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di desa Monas Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 693.273.00 .
Dari dari dana sebesar itu perincian penggunaan anggaran sebagai berikut:
A. Pembanguan saluran Rp 189.749.250
.B..PembangunanRumah sehat Rp. 162.991.00
C.Pembangunan Jamban 10 Unit Rp. 51.358.000
D.Pembangunan balai pertemuan Rp. 23.332.000
E.Pembangunan penerangan jalan Rp. 112.500.000
F. Penyertaan Bumdes Rp 147.508.400
G. Kegiatan Bimtek Rp. 6.000.00, urai Kanit 3 yang dikenal.dekat dengan awak media ini.
Ditanya tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, Ismail Boudello kembali menjelaskan ;
Jadi Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dalam perkara ini adalah
- Dalam pengelolaan dana desa Kepala desa monas Drs Azis Said mengambil alih semua pekerjaan yang menggunakan dana desa di kerjakan sendiri tanpa melibatkan fungsi aparat desa lainya yang terkait .
- Perbuatan kepala desa dilakukan dengan cara anggaran 2018 dana desa dibambil dari tangan bendahara kemudian kepala desa mengerjakan setiap item pekerjaan fisik tidak sesuai dengan juknis dan mekanisme dalam pengelolaan dana desa.
- Mengerjakan pekerjaan pembangunan fisik tidak sesuai dengan RAB dan gambar dan ada pekerjaan fiktif, Tidak dapat menunjukan SPJ kegiatan pembangunan fisik lainya di tahun 2018
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Gorontalo, Negara dirugikan sebesar Rp.192.209.229.64 ( Seratus Sembilan Puluh Dua juta Dua Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Sembilan ribu enam puluh empat sen ), urai Ismail Boudello,SH.
Atas perbuatannya tersebutt tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3) Undang-undang 31 tahun 1999 Jo undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kuhp dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk sementara tersangka di pindahkan tahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara
Insya Allah perkara ini menjadi efek jera bagi Kepala Desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana desa.(***01)
Arsad
Komentar