Polisi Bekuk Bandar Pil Koplo di Pohuwato, Temukan 1.466 Butir Trihexyphenidyl

LIGO.ID – Sat Resnarkoba Polres Pohowato menangkap warga Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Pohuwato atas nama Karlos Hanafie alias Rian (30) pada Kamis (24/1) lalu.

Rian diduga sebagai bandar dan pengedar psikotropika jenis pil koplo di wilayah Bumi Panua Pohuwato.

Kronologi penangkapan bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pohuwato mendapat informasi dari sumber di lapangan bahwa yang bersangkutan merupakan pemasok pil koplo dari Kota Palu dan kemudian diedarkan di Pohuwato.

KBO Sat Resnarkoba Polres Pohuwato Ipda Renli Turangan mengatakan bahwa pihaknya kemudian sengaja melakukan operasi jebakan dengan memasang seseorang untuk berpura-pura menjadi pembeli dan setelah dilakukan transaksi, kemudian informan menyerahkan barang bukti hasil transaksi sebanyak 8 butir pil koplo kepada patugas dan memberitahukan keberadaan pelaku.

“Mengetahui posisi pelaku, Tim Opsnal langsung menuju ke sebuah butik yang berada di Desa Marisa Utara, sampai di lokasi petugas langsung melakukan penangkapan sekaligus melakukan penggeledahan serta interogasi kepada yang bersangkutan,” ujat Ipda Renli dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 23 butir pil koplo jenis Trihekxifenidil. Tak hanya itu, terduga pelaku juga memberitahukan bahwa masih ada pil koplo yang tersimpan di rumahnya.

Benar saja, di dalam sebuah lemari kayu petugas menemukan barang bukti pil koplo jenis Trihekxifenidil sebanyak 1.435 butir, sehingga total semua pil koplo jenis Trihekxifenidil yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal adalah sebanyak 1.466 butir.

Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan kasus ini. (ggf)

Komentar