LIGO.ID – Dukun beranak SU alias ED (57) diamankan oleh Polsek Kota Timur karena diduga telah melakukan praktek aborsi.
Praktek aborsi ini terungkap saat ED gagal mengeluarkan ari-ari dari dalam perut YM warga Asparaga, Kabupaten Gorontalo, sehingga YM kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh pacarnya JRH.
Merasa curiga dengan adanya ari ari yang tidak keluar, pihak rumah sakit lalu menginterogasi pasangan yang belum menikah tersebut.

Berdasarkan pengakuan awal pasangan di luar nikah tersebut mengaku sudah melakukan aborsi dengan dibantu dukun beranak, sementara bayi pasangan ini berada di tangan ED.
“Praktek aborsi tersebut dilakukan oleh ED di rumahnya yang ada di Kel. Heledulaa Utara dimana ED memasang tarif Rp 4 juta dan apabila bayi meninggal dan akan dikebumikan oleh ED, maka biaya ditambah Rp 500 ribu,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro dalam keterangannya, Senin (20/1).
Setelah JRH dan YM sepakat, ED lalu memberi 3 butir obat yang sampai saat ini belum diketahui jenisnya kepada PYM. Obat tersebut satu untuk diminum dan dua dimasukkan ke vagina YM, sampai kurang lebih lima jam terjadilah kontraksi kemudian bayi YMpun lahir.
Selang beberapa jam bayi YM lahir ED menawarkan ke pembeli bayi dan dijual seharga Rp 3 juta.
ED saat ini tengah mendekam di Polres Gorontalo Kota, sedangkan JRH pacar dari YM dibawa ke UPPA Polres Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara, YM bersama bayinya masih dalam perawatan intensif. (arl/gg)
Komentar