Ini Penjelasan BAPPEDA soal Dana Pinjaman 40 M untuk Revitalisasi Shopping Center

LIGO.ID – Terkait Dana Pinjaman 40 Miliar ke Bank Sulut, Pemkab Gorontalo menilai bahwa Peminjaman tersebut berdasarkan aturan hukum dan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak.

Bupati Nelson Pomalingo mengatakan, bahwa masalah berhutang itu sudah biasa di Indonesia, yang penting pengelolaannya harus jelas dan sesuai Prosedur, apalagi Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat.

“Negara ini juga banyak hutang, dan Kita rasakan saat ini, termasuk APBD yang masuk di Gorontalo ini juga adalah Hutang, dan berhutang itu ada dasar hukumnya, yang penting pengelolaannya jelas, dan Hutang itu, kebutuhannya jelas, Hutang ini bukan untuk membangun Kantor Bupati, tapi untuk kebutuhan yang mendesak, seperti Shopping Center itu” tutur Nelson kepada awak media di Kantor Bupati. Selasa (3/12) lalu.

Menurutnya, Shopping Center merupakan pusat transaksi jual masyarakat setiap harinya, secara otomatis, disitu ada PAD yang masuk, jadi hutang 40 Miliar tersebut, bukan habis begitu saja, tapi melalui PAD, itu akan membayar dengan sendirinya.

“Namanya Shopping itu atau Pasar, disitu interaksi banyak sekali, terjadi interaksi jual beli yang sangat besar disana dan itu menambah PAD, jadi bukan kita pinjam baru uangnya habis, tapi dia akan membayar sendiri karena ada pemasukan, memang proyeksi kita pertahun kalau 10 Miliar kita bayar, setengah dari PAD itu sudah lumayan,” papar Nelson.

“Kalau mengharap di APBD kita, itukan tidak cukup, kemudian kalau dilakukan secara bertahap prosesnya akan lama, sementara ini sudah sangat dibutuhkan, dan yang paling penting, kawal saja kita agar prosesnya berjalan dengan baik” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BAPPEDA Kabupaten Gorontalo Cokro Katili menyampaikan beberapa tahapan yang dilakukan Pemda untuk mendapatkan Pinjaman tersebut untuk merevitalisasi Shopping Center yang sudah rusak dan tidak layak pakai pasca kebakaran yang terjadi pada Maret 2018 lalu.

“Kami mengusulkan ke Kementerian baik Kementerian Perdagangan maupun melalui DPR RI kemudian juga kami melakukan Pencarian Dana untuk pembiayaan melalui pinjaman ke Pemerintah Pusat melalui APBN dan sarana multi infrastruktur. “ beber Cokro kepada wartawan media online.

“Kemudian kami juga melakukan audiensi ke Bank Sulutgo untuk melakukan pinjaman daerah dari Perbankan. Kami berharap revitalisasi ini dapat didanai oleh APBN tetapi sampai dengan sampai dengan Agustus 2018 kami tidak memperoleh angin segar untuk dana APBN itu” sambung Cokro saat konpers di Ruang Humas Kantor Bupati. Kamis (19/12).

Pemerintah Daerah, kata Cokro, akan mengajukan lewat KUA-PPAS agar Revitalisasi Shopping Center dapat dianggarkan dari Pinjaman dari Bank Sulutgo, dengan dukungan PP 30 2011 sebagai dasar hukum untuk lakukan Pinjaman.

“Oleh karenanya Pemerintah Daerah mengusulkan kepada DPRD pada bulan September 2018 melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)  Revitalisasi Shopping Center itu dibiayai dengan Pinjaman Daerah ke Bank Sulutgo sehingga pada 2018 Pembahasan APBD 2019 Shopping Center itu disetujui oleh oleh DPRD untuk dimasukkan dalam APBD 2019.“ ucap Cokro.

“Sehingga dalam APBD 2019 yang juga telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi tercantum Pinjaman Daerah sebesar 40 Miliar untuk Revitalisasi Shopping Center pada saat itu dasar hukum yang digunakan untuk Pinjaman Daerah adalah PP 30 2011 sehingga ketentuan tentang persetujuan DPRD sebagai syarat mutlak rekomendasi dari Mendagri” ucapnya lagi.

Cokro Katili menjelaskan bahwa Pinjaman tersebut dan Keputusan DPRD pada Rapat Paripurna beberapa minggu lalu adalah, untuk menindaklanjuti Permohonan Persetujuan Pinjaman yang telah diajukan pada Rapat APBD 2019 tahun lalu.

“Pada tanggal 3 Maret 2019 Pemerintah Daerah melalui Surat Bupati Gorontalo meminta Persetujuan DPRD tentang Pinjaman sebesar 40 Miliar sebagai tindak lanjut dari apa yang tercantum dalam APBD 2019 oleh karenanya pada saat itu dibahas di Komisi 2. Kemudian kami juga diundang oleh Pimpinan Fraksi tetapi pada saat itu Keanggotaan yang lama DPRD itu belum dapat tersetujui atau masih diharapkan untuk diproses oleh keanggotaan baru oleh karenanya kami kembali melakukan audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD periode 2019-2024 dan Alhamdulillah disetujui oleh DPRD pada beberapa minggu yang lalu” tutupnya. (ed /pb)

Komentar