LIGO.ID – Wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah terus menjadi perbincangan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang penggunaan pakaian celana cingkrang dan penggunaan cadar bagi PNS/ASN di lingkungan pemerintahannya, selama itu tidak menganggu tugas sehari-hari di kantor.
“Saya sudah mengatakan selalu, bahwa ada tiga, yaitu ilmu, agama dan budaya. Dan kita akan lihat dulu aturan main PNS. Tapi bagi saya, selama dia tidak mengganggu tugas dan yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap pakaian itu kenapa tidak, silakan,” kata Nelson saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (5/11).
Nelson mengatakan, saat ini belum ada aturan larangan celana cingkrang dan cadar di instansi pemerintahan. Sehingga, PNS/ASN di Pemkab Gorontalo masih mengikuti aturan lama yakni baju Korpri, Kekhi, Hitam-Putih, hingga Batik.
Sementara, bagi yang menggunakan cadar tetap memadukan pakaian wajib tersebut dengan cadar yang dikenakanannya. Untuk itu, pihaknya tidak melarang terhadap penggunaan celana cingkrang dan cadar pada pakaian dinas PNS/ASN yang bekerja di Pemkab Gorontalo.
“Tetap ikut aturan, kalau pakaiannya Korpri yah harus pakai Korpri walaupun pakai cadar. Bagi saya tidak masalah, tidak ada aturan untuk celana cingkrang dan cadar tapi harus disesuaikan dengan pakaian wajib, misalnya pakaian Hitam-Putih, Korpri dan Batik,” tuturnya.
Sebelumnya, wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang bagi PNS/ASN diutarakan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi. Namun, wacana itu mendapat respons negatif dari berbagai kalangan. Sehingga, Pemerintah Pusat belum menindaklanjuti hal ini secara serius.
Komentar